SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : Edi
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Bete-bete No. 98 Makassar.
Dengan
ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nadhilah
Avissa, SH. Advokat, beralamat kantor di Jalan Dg. Tata Raya No. 135A,
Makassar.
…………………………………………KHUSUS……………………………………………………
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai TERGUGAT, diajukan
dalam gugatan perkara perdata UTANG PIUTANG terhadap Hoshni, 40 Tahun, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jl. Balana 2 No. 6, Makassar sebagai PENGGUGAT.
Untuk itu penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala
acara pada semua tingkatan pengadilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan
gugatan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan-persidangan pengadilan,
memberi keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, mengajukan
jawaban-jawaban/tanggapan-tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi maupun
rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti
termasuk saksi-saksi ahli, menolak atau menerima jawaban/keterangan/tanggapan
dan segala macam alat bukti termasuk saksi dan ahli dari atau yang diajukan
pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta baik di depan sidang
pengadilan maupun di luar siding pengadilan ataupun menolak perdamaian,
menerima pembayaran, minta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan
dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta
dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan
penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta
penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan
pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat menandatangani dan
mengajukan memori atau kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat,
menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.
Selanjutnya penerima kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap
dan berbicara kepada hakim ketua, panitera, juru sita ataupun penggantinya pada
semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah
sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada
hubungannya dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.
Kekuasaaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak
retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi), baik sebagian maupun
seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.
Makassar,
14 Oktober 2006
Penerima
Kuasa Pemberi
Kuasa
Nadhilah
Avissa, S.H Edi