Rahasia Sukses Saya

Senin, 03 Juni 2013

Contoh Surat Kuasa

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama              : Edi
Umur               : 31 Tahun
Pekerjaan        : Wiraswasta
Alamat            : Jalan Bete-bete No. 98 Makassar.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nadhilah Avissa, SH. Advokat, beralamat kantor di Jalan Dg. Tata Raya No. 135A, Makassar.
…………………………………………KHUSUS……………………………………………………
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai TERGUGAT, diajukan dalam gugatan perkara perdata UTANG PIUTANG terhadap Hoshni, 40 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Balana 2 No. 6, Makassar sebagai PENGGUGAT.

Untuk itu penerima kuasa berhak untuk menjalankan segala acara pada semua tingkatan pengadilan, membuat, menandatangani, dan mengajukan gugatan, menerima panggilan dan menghadiri persidangan-persidangan pengadilan, memberi keterangan/penjelasan baik tertulis maupun lisan, mengajukan jawaban-jawaban/tanggapan-tanggapan, replik dan duplik dalam konvensi maupun rekonvensi baik tertulis maupun lisan, mengajukan segala macam alat bukti termasuk saksi-saksi ahli, menolak atau menerima jawaban/keterangan/tanggapan dan segala macam alat bukti termasuk saksi dan ahli dari atau yang diajukan pihak lawan, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta baik di depan sidang pengadilan maupun di luar siding pengadilan ataupun menolak perdamaian, menerima pembayaran, minta dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan atau menyatakan keberatan dilakukan penyitaan, meminta dilakukan pencabutan penyitaan atau menyatakan keberatan permintaan pencabutan penyitaan dari pihak lawan, membaca dan mempelajari berkas perkara, meminta penetapan dan putusan pengadilan, meminta salinan penetapan dan putusan pengadilan dilaksanakan, menyatakan banding, membuat menandatangani dan mengajukan memori atau kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi dan kontra memori kasasi.

Selanjutnya penerima kuasa diberi pula kuasa untuk menghadap dan berbicara kepada hakim ketua, panitera, juru sita ataupun penggantinya pada semua tingkatan peradilan serta semua pejabat instansi/dinas/jawatan pemerintah sipil maupun militer di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara perdata pemberi kuasa.

Kekuasaaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi), baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan pada orang lain.

                                                                                 Makassar, 14 Oktober 2006
Penerima Kuasa                                                       Pemberi Kuasa






Nadhilah Avissa, S.H                                                           Edi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar